PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Andi Nurharina Tipu menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)tahun anggaran 2021 dari Pemerintah Kota Parepare, HM.Taufan Pawe.
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD itu, dikemas dalam rapat pimpinan rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam, disaksikan anggota DPRD, dan Kepala SKPD lingkup pemkot Parepate Senin ( 4/7/2022).
Wali Kota Parepare, HM.Taufan Pawe menyampaikan, penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dimana pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramksn pada tahun abggaran 2021 telah berakhir Sehingga sesuai dengan peraturan tentunya penyampaian laporan menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut, " ucap Wali Kota Parepare, HM.Taufan Pawe.
Laporan keuangan belanja daerah, kata dia, sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2021terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer ( Nur Arif) Parepare SUlsel