PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM.Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di terimah oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu. Senin (4/7/2022).
HM.Taufan Pawe menjelaskan, ada 10 lampiran yang menjadi laporan keuangan pemerintah Kota Parepare untuk tahun anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD Parepare.
"Yaitu 1 Neraca per 31 Desembar 2021 dan 2020 2. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang sama berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 3.Laporan Operasional untuk tahun yang sama berakhir sampai dengan 31 Desember 2021-2020 : "
"4.Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang sama berakhir sampai dengan 31 Desembar 2021 dan 2020 :5, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desembar 2021 dan 2020.
"6.Laporan Arus Kas per 31Desembar 2021dan 2020.7.Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021:8.Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae tahun anggaran 2021, "
"9.Hasil Reviu Inspektorat Kota Parepare atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2021;10.Laporan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Andi Makkasau Parepare Tahun 2021, yang telah direviu oleh inspektorat Kota Parepare ( Nur Arif) Parepare Sulsel.